Seputar Hukum Puasa Ramadhan dan Dalilnya

Seputar Hukum Puasa Ramadhan serta Dalil - Dalam bahasa Arab, istilah puasa disebut dengan “shoum”. Shoum secara bahasa maknanya ialah imsak atau menahan diri dari makan, minum, berbicara, nikah, dan berjalan. Sedangkan menurut istilah shoum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.

Artikel Seputar Hukum Puasa Ramadhan Serta Dalil

Hukum dan Dalil Puasa di Bulan Ramadhan

Hukum puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa) (baca : tanda akil baligh menurut Islam), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak bersafar). Ada juga ulama menambahkan syarat wajib puasa yaitu mengetahui akan wajibnya puasa (lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 88).

Dikatakan di atas bagi orang yang berakal, lantas timbul pertanyaan, yaitu:
1. Bagaimana puasa orang yang pingsan?
Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Subuh hingga tenggelam matahari), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. (Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251 dan Hasyiyah Al Baijuri, 1: 561).
2. Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah?
Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di atas. Namun yang shahih dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.  (Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251).
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Pingsan dan Tidur

Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama).
Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, yaitu:
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar).
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 263). Sehingga seseorang bisa digolongkan sebagai kafir jika mengingkari kewajiban ini (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 89).

Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Hukum Orang Yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadhan
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7: 263, Al Hakim 1: 595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)
Begitulah siksaan yang diperuntukkan bagi mereka yang membatalkan puasa secara sengaja dalam hadits ini, lantas bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan sehingga tidak pernah berpuasa sama sekali. Naudzubillah!
Adz Dzahabiy sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit atau uzur lainnya, maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, penarik upeti (dengan paksa), pecandu miras (minuman keras), bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang yang terjangkiti kemunafikan dan penyimpangan.” (Al Kabai-r, hal. 30).

sumber:
panduan ramadhan by ustad Muhammad Abduh Tuasikal

Simak artikel tentang puasa lainnya di panduanpuasaramadhan.blogspot.com

0 Response to "Seputar Hukum Puasa Ramadhan dan Dalilnya"

Post a Comment

Silahkan Komentar!

histats